G. BIDANG MUSLIMAH
a. Penyelenggara kegiatan bagi jamaah Muslimah untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman jamaah melalui majelis taklim, tahsin baca Al-Quran, pengurusan jenasah (pangruki layon) dan sejenisnya.
b. Bertanggung jawab dalam menyusun dan melaksanakan program pembinaan dan Penyelenggaraan Lembaga Majelis Ta’lim Annisa Al Muhajirin.
c. Bertanggung jawab dalam menyusun dan melaksanakan program pembinaan dan Penyelenggaraan Lembaga TPQ bagi anak anak.
d. Melakukan koordinasi, konfirmasi dan sinkronisasi dalam kegiatan kemuslimahan dengan bidang lain.
e. Melaporkan segala administrasi dan kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua Takmir Masjid