News Image

1.    PELINDUNG
Memberikan perlindungan terhadap eksistensi keberadaan Pengurus Masjid Al Muhajirin Perumnas Manisrejo 1, termasuk program yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi secara bersama sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

2.    DEWAN PENASEHAT

melakukan fungsi , pembinaan,  bimbingan,  pengawasan dan pertimbangan syariah terkait kegiatan ubudiyah dan muamalah. 

3.    A’WAN
Memberikan Masukan kepada Dewan Penasehat dan Ta’mir Masjid Almuhajirin

4.    KETUA PELAKSANA HARIAN ( KETUA  TA’MIR )
a.    Bertanggungjawab dalam menjalankan seluruh keputusan yang telah disepakati secara bersama dalam pengelolaan Masjid berbasis masyarakat (perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi).
b.    Mewakili organisasi ke dalam dan keluar.
c.    Bersama Dewan Penasehat mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang  dan Lembaga.
d.    Menandatangani surat-surat organisasi; termasuk surat/kuitansi pengeluaran uang /harta kekayaan organisasi.
e.    Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan seluruh tugas organisasi kepada jamaah secara berkala.
f.    Bertanggungjawab dalam Pengelolaan asset milik Masjid baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
g.    Membangun hubungan dengan pihak eksternal baik pihak pemerintah, swasta maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan organisasi Masjid seperti MUI, Dewan Masjid Indonesia, KUA , RT/RW Dll.

 

 

5.    WAKIL KETUA 
a.    Membantu Ketua mengkoordinasikan tugas bidang bidang dan Lembaga  yang telah didelegasikan kepadanya.
b.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Takmir.

6.    SEKRETARIS
a.    Bertanggungjawab secara keseluruhan terhadap administrasi masjid.
b.    Membuat dan mendistribusikan undangan.
c.    Mendokumentasikan seluruh kegiatan khususnya Pertemuan/musyawarah yang dilengkapi daftar hadir, berita acara hasil pertemuan dan foto kegiatan.
d.    Mengerjakan seluruh pekerjaan kesekretariatan, yang mencakup: Surat-menyurat dan pengarsipannya.
e.    Menginventaris laporan berkala (per semester dan pertahun) dari program Bidang dan Lembaga yang sudah diimplementasikan maupun yang belum.
f.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Takmir

7.    BENDAHARA
a.    Bertanggungjawab terhadap pengelolaan keuangan masjid.
b.    Mengatur alur masuk dan keluar keuangan masjid berdasarkan persetujuan Ketua Takmir masjid dalam menjalankan mandat kesepakatan bersama Pengurus Masjid .
c.    Memegang dan memelihara harta kekayaan organisasi, baik berupa uang, barang-barang inventaris, maupun tagihan.
d.    Menerima, menyimpan dan membukukan keuangan Masjid.
e.    Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran
f.    Membuat laporan keuangan secara berkala (setiap jumat, persemester, pertahun dan akhir masa periode kepengurusan Masjid) ditandatangani bersama dengan ketua.